Pengurusan Paspor Normal Rp350 dan Satu Hari Siap Rp1,35 Juta
Warga mengambil paspor dari petugas Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru di loket yang disediakan belum lama ini
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru menerapkan program layanan percepatan paspor. Layanan ini untuk mempermudah bagi pengurus paspor mulai dari pendaftaran, pembayaran hingga pengambilan paspor cuma dalam jangka waktu satu hari. "Sesuai dengan edaran Dirjen, paspor bisa siap satu hari dengan nama layanan percepatan paspor. Ketentuan pengajuan langsung datang, ada konter khusus yang kami siapkan dan itu diprioritaskan," kata Kepala Imigrasi Kelas I Pekanbaru melalui Kasi Lalulintas Keimigrasian Erwin Hendra Winata, Kamis (14/11/2019). Namun biaya yang harus dikeluarkan bagi pengurus paspor satu hari siap ini yakni sebesar Rp1,350 juta.
"Itu resmi. Tidak memakai calo itu. Selama tidak ada gangguan sistem, itu langsung bisa siap jika diurus pagi pengambilan foto, siang langsung bisa ambil paspornya," kata Erwin lagi. Erwin mengatakan, program itu dimulai sejak pertengahan Oktober lalu dan akan terus berlanjut untuk ke depannya. "Itu kan sebagai pemasukan negara. Program ini akan terus berlanjut," sambungnya. Sejak adanya layanan percepatan paspor itu, banyak pengurus paspor yang sudah mulai menggunakan program itu. "Bagi pengurus paspor yang ingin cepat selesai paspornya, maka kami tawarkan program ini," katanya.Untuk saat ini, sementara waktu untuk mendapatkan informasi tersebut hanya dari pegawai dan mulut ke mulut saja. Dibandingkan dengan pengurusan paspor secara normal, pembuatan paspor berlangsung selama 3 hari setelah pengurus paspor membayarkan ke bank. "Kalau pengurusan normal itu biasanya 3 hari, 3 hari setelah pembayaran bukan 3 hari setelah foto. Sedangkan untuk biaya pembuatan paspornya sebesar Rp350 ribu,'' tutur Erwin. (Net/Hen).
Tulis Komentar